Polisi menetapkan ustaz berinisial M sebagai tersangka karena melakukan tindakan pelecehan seksual kepada pasiennya. M membuka praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. |
M membuka praktik pengobatan alternatif di Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus pelecehan ini baru satu korban yang membuat laporan polisi.
Dari keterangan korban tersebut sudah meyakini penyidik untuk menetapkan M sebagai tersangka.
"Kami sudah menerima laporan dan kemudian sudah kami tangani serta sudah tahap penyidikan. Kami menetapkan pelaku M sebagai tersangka," ujar Kusumo, Jumat (16/5/2025).
Penetapan tersangka ini juga dibarengi penahanan M. Meski baru satu laporan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi.
Tersangka mengelabui korban kalau sebelumnya dapat menyembuhkan penyakit. Pasiennya harus dalam keadaan bersih.
Dengan akal-akalan membersihkan pasien, M melecehkan korban di sebuah saung.
"Jadi diajak bicara kemudian disampaikan bahwasanya korban perlu dibersihkan juga sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung kemudian melakukan perbuatan tersebut," katanya. (*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »