Seorang driver ojek online (ojol) berinisial YD ditangkap polisi usai aksinya melecehkan seorang anak perempuan berusia 17 tahun dilaporkan ke polisi. (Ilustrasi). |
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengatakan, berdua keterangan pelapor (orangtua korban), pada Kamis 17 April 2025, ia memesan ojek online untuk mengantar anaknya sekolah.
Wawan menerangkan, sesuai pesanan pelaku kemudian datang menjemput anaknya untuk diantar ke sekolah.
Dalam perjalanan, lanjut Wawan, pelaku diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan ingin menjaga agar korban tidak terjatuh dari motor.
"Perbuatan pelaku membuat korban merasa tidak nyaman dan trauma, hingga akhirnya melapor kepada orang tuanya," kata Wawan, kemarin.
Wawan menyatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di daerah Kabupaten Kubu Raya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ucap Wawan.
Wawan menyatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan berhati-hati dengan berbagai aksi kejahatan terhadap anak," imbau Wawan. (*)
Sumber: Pontianakpost
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »