Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Punya Argumentasi Kuat

Mahfud Sebut Usul Pemakzulan Gibran Punya Argumentasi Kuat
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, Forum Purnawirawan TNI punya argumen hukum yang kuat saat menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, Forum Purnawirawan TNI punya argumen hukum yang kuat saat menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host podcast Terus Terang Mahfud MD, Rizal Mustary, soal kekuatan argumentasi hukum purnawirawan prajurit TNI terhadap upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran yang disampaikan ke DPR-MPR. 

“Menurut saya argumentasi hukumnya kuat, ya, karena apa? Karena untuk kalau, istilah konstitusi itu ya Pasal 7A, hasil amendemen Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (11/6/2025). 

Mahfud merinci lima alasan konstitusional pemakzulan, yakni empat pelanggaran hukum dan satu kategori perbuatan tercela, ditambah satu alasan keadaan tertentu yang menyebabkan pejabat tak lagi memenuhi syarat jabatan. 

“Apa saja itu? Satu, melakukan pengkhianatan terhadap negara; kedua, terlibat korupsi; penyuapan; kemudian kejahatan berat. Kejahatan berat itu biasanya disamakan dengan kejahatan yang diancam dengan lima tahun penjara ke atas. Lalu, perbuatan tercela, dan satu lagi soal keadaan,” kata Mahfud. 

Menurut dia, kategori “perbuatan tercela” bersifat fleksibel dan sangat dipengaruhi oleh penilaian politik serta konteks sosial. 

Ia mencontohkan kasus pemakzulan Perdana Menteri Thailand yang dianggap mencederai martabat jabatan hanya karena mengikuti lomba masak. 

“Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat karena dianggap tercela hanya karena ikut lomba masak dan menang. Padahal dia baru menang pemilu,” ungkap Mahfud. 

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa alasan “keadaan” dalam Pasal 7A bisa mencakup kondisi seperti kehilangan kewarganegaraan, sakit permanen, atau menyatakan mengundurkan diri. 

“Misalnya tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden, apa misalnya? Sakit permanen yang (disampaikan) oleh dokter, atau kehilangan kewarganegaraan, atau malah minta berhenti,” imbuh dia.

Meski dasar hukumnya kuat, Mahfud mengingatkan bahwa proses pemakzulan tetap akan bergantung pada dinamika politik di parlemen karena hukum, pada akhirnya, adalah produk politik. 

“Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tetapi karena hukum adalah produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah bisa jadi mudah melakukannya,” kata Mahfud.

Kompas.com sudah mendapatkan persetujuan dari Rizal untuk mengutip perbincangan dari podcast Terus Terang Mahfud MD yang berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!” tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. 

Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika. 

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »