Pemuda berinisial FA (20), pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). |
FA nyaris tewas diamuk massa di wilayah Kecamatan Parangloe.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga semakin beringas, Selasa (3/6/2025) malam.
Akibat kejadian itu, wajah FA yang merupakan warga Makassar luka-luka.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengatakan FA saat itu dalam perjalanan pulang dari Malino.
"Pelaku ini baru pulang dan dicegat oleh keluarga korban, lalu dimassa. Namun, personel Polsek Parangloe cepat mengamankan pelaku," ujarnya, Rabu (4/6/2025) dini hari.
Setelah diamankan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa menjemput FA dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk proses pemeriksaan.
"Satu pelaku ini sudah kami tangkap dan kini berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Dari hasil interogasi, FA mengakui telah merudapaksa korban sebanyak satu kali.
Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku yang terlibat dalam rudapaksa terhadap pelajar berinisial N (15).
Dua pelaku lainnya, RA (19) dan DU (22), telah ditangkap lebih dulu di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, Sabtu (31/5/2025).
Ipda Alfian menambahkan, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Polres Gowa meringkus RA dan DU atas kasus rudapaksa terhadap pelajar N.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (28/5/2025).
Ipda Alfian menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku DU mengajak korban ke rumah tantenya dengan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah, lalu ke kamar untuk beristirahat.
Beberapa jam kemudian, empat teman pelaku datang dan berpesta minuman keras di ruang tamu.
"Setelah mabuk, pelaku masuk ke kamar korban lalu memaksa korban melepas pakaiannya," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Menurut Alfian, korban sempat melawan dan mengalami luka cakaran di bagian leher.
Korban yang tak berdaya kemudian diperkosa oleh RA, sementara DU memegang tangan dan bagian intim korban.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan pelaku, yang kemudian ditangkap di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
"Jadi pelaku mabuk lalu merudapaksa korban yang masih di bawah umur," katanya.
Dalam interogasi, RA mengakui telah memperkosa korban satu kali.
Sementara DU mengaku berperan mengantar korban ke lokasi dan memegang tangan serta bagian intim korban. (*)
Sumber: Tribun Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »