Anggota DPRD Sumbar Alimuda, SH., saat menggelar Sosper di Gedung Pertemuan Kuamang, Kecamatan Lembah Malintan, Selasa (26/08/2025). |
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Alimuda, SH., saat menggelar Sosper di Gedung Pertemuan Kuamang, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (26/08/2025).
Hadir Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat diwakili Syamsul Bahri, sekretaris camat Lembah Malintang Risna Wati, Pj wali nagari Kuamang Alai Muhammad Abra dan Tokoh masyarakat.
”Tugas kita selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah
Dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi, untuk itu
Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih.” ungkapnya.
” Untuk itu mari kita bangun kebersamaan untuk mendukung program pemerintah dan menjalankan sesuai dengan aturan untuk itu kami hadir dari Dewan Provinsi menyampaikan dan memaparkan Sosper ini”, papar Ali Muda SH.
Anggota komisi II DPRD Sumbar tersebut juga menginginkan, agar masyarakat bisa membangun koperasi merah-putih, guna mendapatkan manfaat berkesinambungan.
“Mari kita dukung juga koperasi merah-putih, karena itu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dalam melakukan aktifitas usaha,” tambahnya.
Dengan adanya kunjungan ke Nagari Kuamang Alai, tokoh masyarakat setempat memberikan apresiasi pada Ali Muda SH , yang telah hadir, dalam rangka sosialisasi perda dan sekaligus menjemput aspirasi masyarakat kecamatan Lembah Malintang umumnya, dan Nagari Kuamang Alai khususnya.
” Mudah mudahan segala niat dan tujuan kita semua dalam melaksanakan amanah ini di permudah jalannya oleh Allah SWT,” ungkapnya.
Rasa bahagia masyarakat juga mendapatkan pencerahan Syamsul Bahri, dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sumatera Barat, dengan memaparkan sosialisasi peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan usaha kecil. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »