Anggota DPRD Sumbar, Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, ketika melaksanakan Sosper di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025). |
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, ketika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan Tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Daswippetra menjelaskan bahwa Perda nomor 4 tahun 2017 mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.
“Air tanah merupakan sumber daya vital yang harus kita kelola secara bertanggung jawab. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman terkait regulasi, Daswippetra juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Ia berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga kelestarian sumber air untuk generasi mendatang.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumbar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang sudah disahkan agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Daswipetra. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »