| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Ilustrasi). |
Tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi di area persawahan di Kecamatan Omben pada (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban adalah seorang gadis berusia 13 tahun, yang kini mengalami trauma berat akibat perlakuan bejat tersebut.
Menurut Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, sebelum kejadian, korban sedang membantu persiapan acara pengajian di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Omben.
Pada saat itulah, terlapor berinisial S (19), rekan dari tersangka AR, mengajak korban keluar dengan alasan jalan-jalan.
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor sejauh sekitar 300 meter ke sebuah lapangan.
Setelah sampai, korban duduk di pinggir lapangan, sementara S berada di tengah.
Tak lama kemudian, tersangka AR bersama satu pelaku lainnya, H (20), datang berjalan kaki.
Di tempat itulah, korban kemudian diduga menjadi sasaran tindak kekerasan seksual oleh ketiga terlapor secara bergantian.
"Setelah kejadian, korban diminta kembali ke pondok berjalan kaki dan mengalami trauma yang membuatnya ketakutan saat bertemu orang yang tidak dikenal," terang AKP Eko, Senin (8/12/2025).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa AR masih tercatat sebagai siswa di salah satu lembaga SMP di Kecamatan Omben.
"Anggota Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan, pada 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar AKP Eko.
AR kini telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua terlapor lainnya, S dan H, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu stel pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Namun, karena status AR masih anak di bawah umur, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan maksimal setengah dari vonis untuk pelaku dewasa, sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
Sumber: Klikjatim.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »