Penggugat Jokowi Tanggapi Rismon Revisi Penelitian IjazahRismon Sianipar

Penggugat Jokowi Tanggapi Rismon Revisi Penelitian Ijazah Rismon Sianipar
Muhammad Taufiq, selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan Rismon belum secara resmi mencabut pernyataannya di PN Surakarta. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Penggugat mantan presiden Joko Widodo dalam perkara keaslian ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menanggapi pernyataan Rismon Sianipar yang merevisi hasil penelitiannya. Penggugat pernah menghadirkan Rismon sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 18 Februari 2026. 

Namun, baru-baru ini Rismon mengungkapkan telah melakukan penelitian lanjutan terhadap ijazah Jokowi yang hasilnya berbeda dari sebelumnya. Muhammad Taufiq, selaku kuasa hukum penggugat, mengatakan Rismon belum secara resmi mencabut pernyataannya di PN Surakarta. 

"Dia tidak secara terbuka mengatakan mencabut, tapi secara terbuka mengatakan ijazahnya asli. Itu kalimatnya, ya," ujar Taufiq ketika ditemui wartawan di PN Surakarta seusai sidang lanjutan perkara citizen lawsuit, Selasa, 17 Maret 2026.

Taufiq pun mempertanyakan kapan Rismon melakukan penelitian lanjutan tentang keaslian ijazah Jokowi. Alasannya baru dua pekan lalu dia bersaksi di PN Surakarta.

Menurut Taufiq, apabila ada upaya pencabutan pernyataan maka forum yang sah adalah di pengadilan. Pernyataan di luar pengadilan tidak memiliki legitimasi hukum.

"Konsekuensinya sumpah Rismon bahwa ijazah Pak Joko Widodo 99,9 triliun persen palsu itu masih benar, masih sahih," ucap dia. 

Rismon Sianipar sebelumnya gencar menyatakan ijazah S1 Jokowi palsu bersama sejumlah tokoh seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Temuan-temuan mereka ditulis dalam buku Jokowi’s White Paper.

Rismon mengatakan selama sekitar dua bulan terakhir ia melanjutkan kajian secara independen dengan menelaah ulang metodologi yang dipakai dalam buku tersebut. Ia menuturkan ada kesamaan dalam sejumlah fitur pada ijazah analog Jokowi yang sempat diperlihatkan dalam gelar perkara dengan foto ijazah yang diunggah di media sosial oleh akun milik Dian Sandi Utama serta dengan dokumen pembanding dari lulusan tahun yang sama di UGM. 

“Ada watermark dan emboss yang konsisten dengan dokumen yang saya lihat pada saat gelar perkara khusus,” kata Rismon saat ditemui wartawan seusai menemui Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis sore, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan pada ijazah tersebut tidak ditemukan hologram karena pada periode kelulusan itu Universitas Gadjah Mada memang belum menggunakan fitur tersebut sebagai pengaman dokumen. Rismon juga membandingkan pola watermark dan emboss dengan dokumen lain dari tahun yang sama dan menemukan konsistensi bentuk serta letaknya. 

Ia juga menelusuri kembali isu mengenai lintasan stempel yang sebelumnya dianggap tidak terlihat pada foto digital ijazah. Menurut dia, ketidakhadiran elemen tersebut dalam gambar yang beredar di media sosial disebabkan oleh keterbatasan variabel analisis yang ia gunakan sebelumnya.

Rismon mengakui dalam penelitian awal ia tidak memasukkan variabel geometri seperti rotasi, translasi, dan pencahayaan dalam proses analisis citra digital. Setelah variabel tersebut dimasukkan dalam rekonstruksi penelitian terbaru, elemen-elemen tertentu pada dokumen, termasuk warna dan jejak stempel, dapat muncul kembali. “Kesalahan fatal yang saya lakukan adalah tidak melibatkan operasi geometri seperti rotasi, translasi, dan pencahayaan dalam analisis sebelumnya,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil penelitian terbaru tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya sekitar sepekan lalu. Rismon menilai temuan tersebut harus disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah seorang peneliti, meskipun berpotensi menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Menurut dia, penelitian harus didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, bukan sekadar narasi atau opini. “Kesimpulan penelitian terbaru saya adalah tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi,” kata Rismon.

Rismon, bersama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya ihwal polemik ijazah Jokowi. Belakangan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon setelah mereka menemui Jokowi. (*) 

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »