| Sekjen DPP Partai Ummat Taufik Hidayat mempersilakan pihak manapun untuk menempuh jalur hukum atas pernyataan Amien Rais. (Foto/Net). |
Pernyataan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan saja untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini. Kita tidak bisa membatasi hak mereka untuk menggunakan haknya," ucap Taufik, Sabtu (2/5/2026).
Namun, Taufik meminta proses hukum tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kepentingan politik.
Sebab penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan secara adil.
"Tetapi jangan sampai hukum digunakan sebagai alat pukul politik yang tebang pilih sesuai selera kekuasaan."
Terkait pernyataan Amien Rais, Taufik memandang hal yang disampaikan bukanlah sesuatu yang baru.
Amien, menurutnya, hanya mengutarakan kegelisahan masyarakat yang disampaikan dengan lugas sesuai karakternya.
"Kalau kita amati, sesungguhnya apa yang disampaikan oleh Pak Amien tersebut, sudah banyak beredar di masyarakat. Adapun yang disampaikan Pak Amien adalah menyuarakan kegelisahan tersebut dalam bahasa yang lugas sebagaimana ciri khas beliau," ucap Taufik.
Kepedulian Sahabat Lama
Taufik menyebut, Amien dan Prabowo memiliki rekam jejak sebagai sahabat lama.
Oleh karena itu, pernyataan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap negeri ini serta kepada Prabowo.
"Ini adalah bentuk kepedulian dan kecintaan beliau terhadap negeri ini dan Pak Prabowo sebagai sahabat lamanya. Rekam jejak kritis dan keberanian beliau sudah kita saksikan bersama sejak zaman Orde Baru," ucap dia.
Sebelumnya, Amien Rais mengunggah video berdurasi sekitar 8 menit di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026).
Dalam video tersebut, dia menyinggung kedekatan Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang dinilai melampaui batas profesional.
Atas unggahan tersebut, relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pernyataan Amien Rais yang dinilai sebagai bentuk fitnah keji, halusinasi, menyesatkan, dan provokatif.
Langkah hukum yang tengah disiapkan akan menyasar dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya di ruang publik.
"Ucapan Amien Rais bentuk serangan personal yang serampangan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini bukan lagi kritik, melainkan tuduhan keji tanpa dasar yang dipaksakan menjadi seolah-olah kebenaran. Pernyataan ini jelas halusinasi dan menyesatkan publik," ujar Ketua DPP Arus Bawah Prabowo (ABP) Supriyanto, Jumat (1/5/2026).
ABP menilai narasi yang dibangun Amien Rais telah melewati batas kewajaran dengan menyeret isu moralitas pribadi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, ABP menyebut pernyataan Amien Rais sebagai bentuk agitasi yang berpotensi merusak stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
"Kalau kritik disampaikan dengan data dan argumen, itu sehat. Tapi kalau yang disebar adalah asumsi liar, gosip, dan insinuasi keji, itu bukan lagi demokrasi. Itu pembunuhan karakter," katanya.
Tak hanya itu, ABP juga menilai pernyataan Amien Rais menunjukkan kecenderungan retorika yang semakin ekstrem dan kehilangan pijakan rasional.
ABP menilai publik berhak mendapatkan diskursus politik yang sehat, bukan narasi sensasional yang memicu kegaduhan.
Terpisah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan video yang diunggah Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian.
Pemerintah menilai konten tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi video yang beredar di media sosial tersebut.
Menurutnya, isi video memuat serangan personal dan tidak memiliki dasar fakta.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian," kata Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5/2026).
Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan bentuk provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
Pemerintah menegaskan ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan sarana penyebaran kebencian dan serangan terhadap martabat individu.
Lebih lanjut, Komdigi memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, produktif, dan aman.
Selain itu, publik diimbau untuk meningkatkan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab. (*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »