BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago mengaku saat ini dirinya lebih fokus untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil di daerah ini. Apatah lagi, semua persoalan yang membelitnya di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang sudah tuntas.
"Saat ini saya akan fokus memperjuangkan aspirasi rakyat kecil. Saya akan kawal aspirasi itu, sehingga rakyat tidak dikecewakan. Sebagai wakil rakyat, itu sudah menjadi kewajiban saya, apalagi saya terjun ke politik memang sedari awal berniat memperjuangkan nasib rakyat," ungkap Erisman, ketika melakukan reses di Masjid Ansharullah RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo, Minggu, 12 Maret 2017.
Diikuti 400 Warga
Pada reses kali ini, Erisman Chaniago didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang, Fatriarman Noer, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Afrizal BR, Kepala Dinas Pertanian Syamsul Bahri, dan Lurah Kurao Pagang, Nasril.
Reses tersebut diikuti oleh sekira 400 orang warga. Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Hajji Syahril mengatakan, sudah lama warganya mengharapkan Pemerintah Kota Padang untuk melakukan planning tanah mereka. Namun, keinginan warga tersebut tak kunjung dipenuhi.
"Warga kami mengharapkan tanah mereka diplanning oleh Pemerintah Kota Padang. Namun, sampai saat kita belum juga diplanning. Melalui pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Padang Pak Erisman Chaniago, kami berharap keinginan kami tersebut diperjuangkan," cakapnya.
Suasana sempat tegang ketika salah seorang Kepala Dinas memberikan jawaban kepada warga. Namun suasana kembali kondusif, setelah Erisman berjanji akan mengawal proses planning itu sampai tuntas pada tahun 2017 ini juga.
"Saya akan kawal sampai tuntas, yakin lah bapak-bapak dan ibu-ibu semua. Saya akan perjuangkan, sehingga tuntas diplanning 2017 ini juga," tegasnya.
Dikatakan Erisman, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo, sudah menjadi kewajibannya untuk memperjuangkan hak-hak warga di daerah itu. Tak hanya itu, dirinya juga menekankan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam bidang pertanahan.
"Sudah saatnya kita memberikan pelayanan prima kepada warga. Saya minta pemko untuk segera memplanning tanah sesuai keinginan warga di sini," tegas Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Padang ini.
Warga Diminta Bentuk Kepanitiaan
Sementara itu, tokoh Kurao Pagang Zulkifli mengatakan, warga RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang menuntut agar tanah pemukiman mereka diplanning. Pada saat Pilkada 2013, Mahyeldi yang saat ini merupakan Walikota Padang pernah menjanjikan tanah warga akan diplanning.
"Tanah masyarakat itu seluas 7 Ha dengan 200 rumah. Ini RT terpadat di kota ini. Untuk itu, kami meminta pemko segera memplanning tanah kami," ujar Zulkifli ketika dihubungi BentengSumbar.com, Senin, 13 Maret 2017 malam.
Ia mengatakan, hasil dari pertemuan Ketua DPRD Kota Padang dengan warga, Dinas PU langsung turun ke lapangan melakukan pengukuran. Zulkifli pun selaku penggagas planning itu diminta menghadap ke Dinas PU.
"Tadi saya sudah menghadap Sekretaris Dinas PU Pak Raju M Chaniago. Kami diminta membentuk kepanitiaan agar proses planning segera dapat dilakukan," tukuknya.
Aturan yang Ada
Keinginan warga RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo agar tanahnya diplanning sebenarnya sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan dicanangkanlah suatu gerakan nasional dengan nama Gerakan Nasional Pemasangan Tanda Batas Pemilikan Tanah, yaitu gerakan kesadaran masyarakat untuk mensukseskan Catur Tertib Pertanahan.
Pemasangan tanda batas pemilikan tanah dilakukan oleh pemilik tanah yang berdampingan secara bersama-sama yang tergabung dalam wadah Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (POKMASDARTIBNAH).
Masyarakat pemilik tanah di perkotaan dan pedesaan, melalui kelompok POKMASDARTIBNAH, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya bertindak selaku motivator maupun sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.
Khusus untuk Penatagunaan Tanah Pertanian, tanpa adanya planning, maka pemakaian tanah-tanah pertanian terutama hanya akan berpedoman pada kepentingan masing-masing atau pada keuntungan insidentil yang mereka harapkan dari jenis-jenis tanaman tertentu. Dengan planning maka dapat dicapai keseimbangan yang baik antara luas tanah dengan jenis-jenis tanaman yang penting bagi rakyat dan negara.
Dalam planning diberikan jatah tanah menurut keperluan rakyat dan negara untuk jenis tanaman-tanaman yang penting bagi program sandang pangan, baik bagi bahan pangan maupun tanaman perdagangan.
Editor: Zamri Yahya
Pewarta: Malin Sampono
"Saat ini saya akan fokus memperjuangkan aspirasi rakyat kecil. Saya akan kawal aspirasi itu, sehingga rakyat tidak dikecewakan. Sebagai wakil rakyat, itu sudah menjadi kewajiban saya, apalagi saya terjun ke politik memang sedari awal berniat memperjuangkan nasib rakyat," ungkap Erisman, ketika melakukan reses di Masjid Ansharullah RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo, Minggu, 12 Maret 2017.
Diikuti 400 Warga
![]() |
Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago Memberikan Penjelasan Kepada Warga. |
Reses tersebut diikuti oleh sekira 400 orang warga. Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Hajji Syahril mengatakan, sudah lama warganya mengharapkan Pemerintah Kota Padang untuk melakukan planning tanah mereka. Namun, keinginan warga tersebut tak kunjung dipenuhi.
![]() |
Warga Serius Mendengarkan Penjelasan Ketua DPRD Kota Padang. |
"Warga kami mengharapkan tanah mereka diplanning oleh Pemerintah Kota Padang. Namun, sampai saat kita belum juga diplanning. Melalui pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Padang Pak Erisman Chaniago, kami berharap keinginan kami tersebut diperjuangkan," cakapnya.
Suasana sempat tegang ketika salah seorang Kepala Dinas memberikan jawaban kepada warga. Namun suasana kembali kondusif, setelah Erisman berjanji akan mengawal proses planning itu sampai tuntas pada tahun 2017 ini juga.
![]() |
Ibu-ibu Juga Serius Ikuti Reses. |
"Saya akan kawal sampai tuntas, yakin lah bapak-bapak dan ibu-ibu semua. Saya akan perjuangkan, sehingga tuntas diplanning 2017 ini juga," tegasnya.
Dikatakan Erisman, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Padang Barat, Padang Utara, dan Nanggalo, sudah menjadi kewajibannya untuk memperjuangkan hak-hak warga di daerah itu. Tak hanya itu, dirinya juga menekankan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam bidang pertanahan.
"Sudah saatnya kita memberikan pelayanan prima kepada warga. Saya minta pemko untuk segera memplanning tanah sesuai keinginan warga di sini," tegas Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Padang ini.
Warga Diminta Bentuk Kepanitiaan
Sementara itu, tokoh Kurao Pagang Zulkifli mengatakan, warga RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang menuntut agar tanah pemukiman mereka diplanning. Pada saat Pilkada 2013, Mahyeldi yang saat ini merupakan Walikota Padang pernah menjanjikan tanah warga akan diplanning.
"Tanah masyarakat itu seluas 7 Ha dengan 200 rumah. Ini RT terpadat di kota ini. Untuk itu, kami meminta pemko segera memplanning tanah kami," ujar Zulkifli ketika dihubungi BentengSumbar.com, Senin, 13 Maret 2017 malam.
Ia mengatakan, hasil dari pertemuan Ketua DPRD Kota Padang dengan warga, Dinas PU langsung turun ke lapangan melakukan pengukuran. Zulkifli pun selaku penggagas planning itu diminta menghadap ke Dinas PU.
"Tadi saya sudah menghadap Sekretaris Dinas PU Pak Raju M Chaniago. Kami diminta membentuk kepanitiaan agar proses planning segera dapat dilakukan," tukuknya.
Aturan yang Ada
![]() |
Hajji Syahril, Ketua RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang Menyampaikan Aspirasi Warga. |
Keinginan warga RT 05 RW 03 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo agar tanahnya diplanning sebenarnya sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan dicanangkanlah suatu gerakan nasional dengan nama Gerakan Nasional Pemasangan Tanda Batas Pemilikan Tanah, yaitu gerakan kesadaran masyarakat untuk mensukseskan Catur Tertib Pertanahan.
Pemasangan tanda batas pemilikan tanah dilakukan oleh pemilik tanah yang berdampingan secara bersama-sama yang tergabung dalam wadah Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (POKMASDARTIBNAH).
![]() |
Zulkifli, Tokoh Masyarakat Kurao Pagang. |
Masyarakat pemilik tanah di perkotaan dan pedesaan, melalui kelompok POKMASDARTIBNAH, dimana Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya bertindak selaku motivator maupun sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.
Khusus untuk Penatagunaan Tanah Pertanian, tanpa adanya planning, maka pemakaian tanah-tanah pertanian terutama hanya akan berpedoman pada kepentingan masing-masing atau pada keuntungan insidentil yang mereka harapkan dari jenis-jenis tanaman tertentu. Dengan planning maka dapat dicapai keseimbangan yang baik antara luas tanah dengan jenis-jenis tanaman yang penting bagi rakyat dan negara.
![]() |
Spanduk Reses dan Warga. |
Dalam planning diberikan jatah tanah menurut keperluan rakyat dan negara untuk jenis tanaman-tanaman yang penting bagi program sandang pangan, baik bagi bahan pangan maupun tanaman perdagangan.
Editor: Zamri Yahya
Pewarta: Malin Sampono
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »