Jokowi Setujui Pemberhentian Tidak Hormat Sitti dari Komisioner KPAI

BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota KPAI Periode Tahun 2017-2022.

Informasi ini dibenarkan Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tersebut pada 24 April 2020. 

"Sudah (diberhentikan), betul (ditandatangani)," kata Setya Utama dalam pesan pendeknya, Senin, 27 April 2020.

Dalam Keppres tersebut disebutan, pemberhentian Sitti Hikmawatty dari komisioner KPAI karena ada surat dari Ketua KPAI Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Nomor R-01/MPPPA/Rokum/HK.05/04/2020 tanggal 13 April 2020.

Baik surat Ketua KPAI maunpun Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sama-sama menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Hikmawaty sebagai anggota KPAI periode 2017-2022.

Alasan pemberhentian karena Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik, yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

"Bahwa Sitty Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode tahun 2017-2022. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menerapkan pemberhentian Sitty Hikmawatty sebagai anggota KPAI yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres Nomor 77/P tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017, dengan Keppres," demikian tertulis dalam Keppres No 43/P tersebut.

Dalam klausul pertama Keppres tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Klausul kedua menyatakan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty membela diri usai direkomendasikan untuk dipecat karena pernyataan kontroversialnya. Menurutnya, rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh.

Sitti menilai janggal rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 23 April 2020. 

Sitti mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI padahal kasusnya sudah berlangsung lama.

Ia tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI. Ia merasa diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya itu. 

Keputusan ini menunjukkan adanya ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalam organisasi.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu, 25 April 2020.

Seperti diketahui, Dewan Etik KPAI merokomendasikan Sitty Hikmawaty dipecat karena dinilai tidak berkompeten atau bersalah menyusul pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang. 

Pernyataannya yang akhirnya viral di media sosial ini, telah menimbulkan keresahan dan kritik pedas dari kalangan masyarakat. Pernyataan kontroversial tersebut ternyata berbuntut hingga rapat pleno lembaga tersebut.

(Sumber: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »