Selain Roy Suryo, tiga nama lain yang dilaporkan terkait isu ijazah palsu Jokowi adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. (Kolase Foto). |
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Selasa (10/6/2025), mengungkapkan optimismenya setelah kasus ini ditarik penanganannya ke Polda Metro Jaya.
Ade Darmawan dan timnya sebelumnya melaporkan Roy Suryo serta tiga orang lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tudingan menyebarkan isu ijazah palsu Jokowi.
Namun, kini, laporan tersebut telah dilimpahkan dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade mempertanyakan alasan pelimpahan kasus ini ke Polda Metro Jaya, meskipun progres di Polres Jakarta Selatan dinilai cukup baik.
"Jadi mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama, karena di sana progresnya di Selatan itu cukup bagus," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh laporan terkait isu ijazah palsu Jokowi di berbagai Polres lain juga telah ditarik ke Polda Metro Jaya.
Desakan Kuat: Segerakan Penyidikan dan Panggil Terlapor!
Peradi Bersatu berharap agar pihak kepolisian dapat segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan memanggil serta memeriksa para terlapor, termasuk Roy Suryo.
Ade Darmawan menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini mengingat sifatnya yang viral dan sensitif.
"Itu kami dikabari (pelimpahan kasus) hari Senin, Minggu lalu, sudah ditarik. Nah ini yang saya anggap lama ya. Ditarik, terus baru disampaikan, terus kemudian baru dipanggil. Nah maksud saya, sudah jangan berlama-lama kasus ini. Ini adalah kasus yang viral, yang harus selesai dengan hukum, proses, segerakan, naik ke pengadilan," tegas Ade, menunjukkan ketidaksabarannya agar kasus ini segera menemui titik terang.
Empat Nama Terlapor dan Pasal yang Disangkakan
Laporan awal Peradi Bersatu teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.
Selain Roy Suryo, tiga nama lain yang dilaporkan terkait isu ijazah palsu Jokowi adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum. (*)
Sumber: Tribun Gorontalo
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »