Wako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan LKPD Pelaksanaan APBD 2024

Wako Pariaman Sampaikan Nota Penjelasan LKPD Pelaksanaan APBD 2024
Wako Pariaman Yota Balad menyampaikan nota penjelasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pelaksanaan APBD tahun 2024 di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan nota penjelasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman, Kamis  (5/6).

Rapat diikuti Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra  dan didampingi Wakil Ketua DPRD Yogi Firman.

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud implementasi akuntabilitas Pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat yaitu dengan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan berupa laporan keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024, “ ungkapnya.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, laporan keuangan Pemerintah Kota Pariaman TA 2024 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat dan Kota Pariaman mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Secara keseluruhan Pemerintah Kota Pariaman telah dua belas kali mendapatkan opini WTP dan sudah sepuluh kali berturut-turut sejak TA. 2015 sampai LKPD TA. 2024.

“Kita menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua anggota DPRD Kota Pariaman maupun seluruh pihak yang terkait, karena berkat  kerja keras kita dan kerjasama yang baik antara eksekutif maupun legislatif, akhirnya Pemerintah Kota Pariaman dapat mempertahankan opini WTP ini," katanya.

"Pada kesempatan ini, kita juga sampaikan laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA. 2024, antara lain realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 sebesar Rp 45.911.378.000,-. Untuk belanja modal TA 2024 menurun sebesar Rp5.122.691.000,- atau 8,03%, “ ujarnya.

Untuk pembiayaan netto pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp6.383.487.000,- . 

Dan dari defisit realisasi pendapatan dikurangi belanja sebesar Rp3.738.954.000,- , sehingga SILPA Kota Pariaman TA. 2024 yaitu sebesar Rp2.644.532.000,-.

“Kita yakin dan percaya bahwa dengan prinsip kebersamaan dan didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab kita bersama, maka proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pariaman TA 2024 ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh aturan/ketentuan yang berlaku, “ tutupnya.(wi/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »