Eks Penyidik KPK: Jika Yaqut Tahanan Rumah, Semua Tahanan Korupsi Bisa Minta Hal Sama, Kacau dan Rusak Sistem

Eks Penyidik KPK: Jika Yaqut Tahanan Rumah, Semua Tahanan Korupsi Bisa Minta Hal Sama, Kacau dan Rusak Sistem
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengkritisi keputusan KPK dengan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

BENTENGSUMBAR.COM
- Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengkritisi keputusan KPK dengan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

"Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri? Sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Yudi menyebut bahwa KPK sedang bermain api akibat perubahan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. 

Menurutnya, KPK harus segera melimpahkan perkara ke pengadilan, apalagi perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah keluar. Ia menegaskan, KPK harus segera mencabut status peralihan penahanan tersebut.

"Ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran di Rumah Sakit, dimana ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi," tegas Yudi.

Lebih lanjut, alasan KPK yang menyebut sudah mengikuti prosedur hukum dan sifat tahanan rumah sementara hanya sebatas pembenaran. 

Bagi Yudi, persoalan ini bukan hanya sekadar menjadikan Yaqut sebagai tersangka, melainkan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya.

Yudi mengungapkan, jika Yaqut dapat status tahanan rumah, maka semua tahanan bisa saja meminta penangguhan dari tahanan rutan dengan beralasan asas keadilan.

"Ini akan kacau, sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi," tandas dia.

Yudi turut mempertanyakan transparansi KPK dalam memberikan info peralihan penahanan Yaqut, yang viral karena disampaikan ke publik oleh keluarga salah satu tahanan. Walaupun setelah itu KPK memberikan penjelasan resmi atas isu tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.

Bersifat Sementara

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.

Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »