| Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah memberikan keterangan kepada awak media dan mantan Menteri Agama Gus Yaqut dalam kolase foto. |
Seperti diketahui, Noel ditahan KPK sejak Agustus 2025 sebagai tersangka kasus pemerasan dan suap pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah dan fasilitas motor, dengan total kerugian yang diidentifikasi mencapai Rp201 miliar. Noel kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor
Silvia yang saat itu membesuk suaminya membeberkan kondisi di dalam Rutan. "Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Silvia mengungkap, Gus Yaqut akan diperiksa sehingga kehadirannya tidak terlihat pada saat pelaksanaan salat Id sebelumnya.
“Iya, sebelum hari Jumat ya kalau enggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau nggak ada,” ujarnya.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," jelasnya.
KPK: Sementara Jadi Tahanan Rumah
Sementara itu, merespons keluarnya Yaqut dari Rutan KPK, lembaga antirasuah membenarkan bahwa Gus Yaqut keluar tahanan dua hari sebelum Idulfitri.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan ini hanya bersifat sementara dan telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Yaqut mendekam di penjara selama kurang lebih sepekan. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
ICW: Bentuk Keistimewaan
Namun perubahan status tahanan rumah bagi Yaqut dinilai Indonesia Corruption Watch sebagai keistimewaan.
"KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," kata Koordinator Hukum dan Investasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit. Wana juga menilai, keputusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk potensi menghilangkan barang bukti oleh tersangka.
"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," ungkap dia.
ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Dia menduga, keputusan peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ada peran atau persetujuan dari pimpinan KPK.
"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," kata Wana.
Kasus Kuota Haji
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gus Yaqut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya juga telah ditahan. Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. (*)
Sumber: Disway
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »