Indang Dewata: Dulu Ada Surat Edaran, Perpisahan Harus di Sekolah

Indang Dewata: Dulu Ada Surat Edaran, Perpisahan Harus di Sekolah
DR Indang Dewata. 
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata menegaskan, sewaktu Mahyeldi Ansharullah menjabat Wakil Walikota Padang, ia pernah membuat arahan perpisahan harus di sekolah. Arahan itu ditindaklanjuti oleh Indang Dewata selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang waktu itu dengan membuat Surat Edaran (SE) ke sekoah-sekolah.

"Dulu ada arahan Pak Mahyeldi selaku Wawako waktu itu dan saat ini menjabat Walikota Padang, agar perpisahan diadakan di sekolah saja. Arahan itu saya tindaklanjuti dengan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah yang isinya mengharuskan sekolah mengadakan acara perpisahan di lingkungan sekolah saja," jelasnya, ketika diminta komentar oleh wartawan media ini, Senin, 25 April 2016, terkait acara perpisahan dan malam keakraban siswa SMA Negeri 3 Padang yang diadakan di Hotel Bumi Minang, Sabtu, 23 April 2016.

Tujuannya, tutur Indang Dewata lagi, jika perpisahan disekolah akan besar manfaatnya dibanding di hotel, baik untuk penghematan dana serta meringankan beban orang tua dan nilai sosial bagi anak-anak karena merasa memiliki sekolah. Undang-Undang Pendidikan nomor: 20 tahun 2003 mengatakan, pendidikan itu dilaksanakan secara bersama-sama. Artinya, disisi pembangunan karakter murid, peran guru sebahagian besar ditataran teoritis dan peran orang tua, masyarakat, pers, komite, dan lain-lain ditataran praktis atau implementasi.

"Sama-sama dengan yang tadi, mendidik menjadi tanggung bersama, tapi dari peran yang berbeda, maka mari dibangun sinergisitas untuk hasil maksimal, bukan saling lepas tanggungjawab, tapi mengambil peran masing-masing," terang Pakar Lingkungan Hidup Universitas Negeri Padang (UNP) ini.

Jika teori dan praktek tak sejalur, ujarnya, maka hasilnya tak maksimal karena arah tak nampak. Sejak program pendidikan gratis total tanpa pemisahan orang tua mampu dan tidak mampu, telah memberikan jarak antara guru dan ortu serta masyarakat, sehingga komunikasi tidak lancar. Akibatnya adalah anak didik tidak terkontrol maksimal karena pendidikan dan pengajaran tidak bisa tuntas oleh sekolah atau dinas saja, tapi usaha bersama-sama sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan tersebut. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »